Sidoarjo, Jawa Timur — Dugaan pungutan liar dan intimidasi yang dialami Wakil Ketua Umum PEMBASMI, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., kini memasuki tahap pemeriksaan oleh Propam Polres Sidoarjo. Laporan yang disampaikan pada 9 Oktober 2025 menjadi dasar pemanggilan sejumlah pihak terkait, termasuk oknum Kanit Reskrim Polsek Tulangan yang dituding melanggar prosedur dan etika kepolisian.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa selama klarifikasi, Teguh menghadapi tekanan bersifat intimidatif, termasuk dugaan pengambilan foto tanpa izin serta perlakuan yang menghambat proses hukum. Dugaan praktik pungli juga muncul dari indikasi adanya permintaan atau tekanan yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi mengancam prinsip keadilan dan integritas hukum. Kami membawa bukti dan saksi untuk memastikan kasus ini terungkap,” tegas Teguh Puji Wahono.
Di tengah tekanan tersebut, dukungan datang dari Ketua DPD PEMBASMI Jawa Timur, Hendra Setiawan, S.H., yang menegaskan bahwa ratusan advokat anggota PEMBASMI siap mendampingi Wakil Ketua Umum mereka. Hendra menekankan bahwa pendampingan ini bertujuan agar proses Propam berlangsung transparan, profesional, dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar membela individu, tapi menegakkan prinsip keadilan dan profesionalisme hukum. Ratusan advokat kami siap mengawal setiap tahap proses hingga tuntas,” tegas Hendra.
Sumber internal menyebutkan, jika bukti mendukung, oknum yang dilaporkan dapat menghadapi sanksi disiplin hingga pidana. Namun, hingga kini Polsek Tulangan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
Pengamat hukum menilai kasus ini sebagai tolok ukur integritas internal Polri, sekaligus ujian bagi institusi dalam menindak dugaan pungli dan intimidasi internal.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan peran advokat sebagai penyeimbang. Kredibilitas institusi dipertaruhkan jika dugaan pelanggaran tidak ditindak tegas,” ujar pengamat hukum lokal.
Publik menantikan hasil pemeriksaan Propam sebagai indikator transparansi, kredibilitas, dan ketegasan Polri, sekaligus bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu terhadap dugaan pelanggaran aparat.








