MOJOKERTO 27 Oktober 2025, unkap.site – Perkembangan terbaru di Polres Kabupaten Mojokerto menunjukkan adanya laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di ranah digital. Wakil Ketua Umum Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (**Pembasmi**), **Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H, M.H**, secara resmi menyerahkan laporan kepada aparat penegak hukum pada hari Senin, 27 Oktober 2025.
Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun Facebook **’Satwa Pedia’** atas nama **Deni Tri Anggoro**. Pelaporan ini merupakan respons atas dugaan penyebaran konten yang merusak reputasi pelapor, yakni berupa **percakapan WhatsApp (WA) pribadi** yang telah disebarluaskan di Facebook disertai narasi yang dinilai tidak etis dan tidak pantas. Tidak hanya itu, Teguh Puji Wahono juga menuding bahwa akun terlapor telah melakukan pelanggaran privasi dengan **menggunakan foto profil** miliknya tanpa izin untuk mendukung unggahan yang bersifat mencemarkan nama baik tersebut. “Kami telah melaporkan akun ‘Satwa Pedia’ dengan pemilik akun Deni Tri Anggoro ke Polres Mojokerto.
Tindakan yang bersangkutan, mulai dari penyebaran percakapan pribadi di WA hingga penggunaan foto profil saya tanpa izin dengan narasi yang mencemarkan, sudah sangat merugikan dan keterlaluan,” tegas Teguh Puji Wahono mengenai langkah hukum yang diambilnya. Pihak Pembasmi berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan, dengan penekanan pada penegakan **Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)** terkait penyebaran konten privat dan pencemaran nama baik. Saat ini, laporan tersebut telah dikonfirmasi diterima oleh **Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Mojokerto** dan telah memasuki tahap **penyelidikan** awal. ***Catatan Redaksi:** Berita ini berfokus pada perkembangan pelaporan hukum yang disampaikan oleh pihak terkait pada tanggal yang disebutkan.*











