PASURUAN 23 OKTOBER — Gelombang kritik datang dari kalangan advokat terhadap kinerja penyidik Polres Pasuruan. Ketua DPD Jawa Timur Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI), Hendra Setiawan, S.H., melaporkan penyidik Polres Pasuruan atas dugaan penanganan perkara yang tidak profesional, tidak transparan, dan sarat pelanggaran prosedur hukum.
Kasus yang dipersoalkan adalah perkara Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan tersangka Imam alias Kuwuk, yang disebut-sebut ditangkap tanpa prosedur jelas .
“Kami menduga ada permainan di balik kasus ini. Cara penangkapan dan penahanan yang dilakukan tidak sesuai KUHAP. Hak-hak tersangka diabaikan begitu saja. Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Hendra Setiawan, S.H.












